Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola Tambang Timah

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu ketentuan krusial dalam beleid ini adalah pemberian ruang bagi PT Timah Tbk untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), khususnya di wilayah Pulau Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.

Perpres tersebut ditetapkan dan diteken Presiden Prabowo pada 31 Agustus 2026. Regulasi ini mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dalam Pasal 10, pemerintah menetapkan bahwa proses perbaikan tata kelola pertambangan timah dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun sejak Perpres berlaku.

Selama periode tersebut, Pasal 11 ayat (1) memberikan kewenangan kepada menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertambangan mineral dan batubara untuk memberikan persetujuan kepada PT Timah melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah nan berasal dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB.

Namun pasal 2 menyebut persetujuan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan verifikasi. Perpres mensyaratkan adanya verifikasi nan dilakukan oleh surveyor independen nan terdaftar pada kementerian mengenai berbareng PT Timah Tbk.

"Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh surveyor independen nan terdaftar di kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertambangan mineral dan batubara berbareng dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk," bunyi ayat 3.

Verifikasi dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan komoditas timah oleh PT Timah. Setidaknya terdapat tiga aspek nan kudu diverifikasi, ialah asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dengan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menjelaskan kelanjutan aktivitas operasional tersebut mempunyai dasar norma melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun, Perpres nan ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026 tersebut secara unik mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu ketentuannya mengatur aktivitas PT Timah di wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.

Maroef menjelaskan, persoalan tersebut bermulai dari kejadian pembakaran instansi PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Menurutnya, salah satu pemicu kejadian adalah keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan PT Timah kepada masyarakat nan tidak dapat terlaksana.

"Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat nan tidak dapat terlaksana," kata Maroef dalam RDP berbareng Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (16/9/2026).

Menurut Maroef pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan lantaran kuota RKAB PT Timah di Belitung telah lenyap terpakai, sementara aktivitas jasa pertambangan tetap tetap berlangsung.

Oleh karena itu, untuk menangani persoalan tersebut, MIND ID dan PT Timah berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat, serta beragam komponen terkait. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres 79/2026 sebagai landasan percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

"Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara berbareng dengan beragam komponen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 nan bakal menjadi dasar norma bagi PT Timah Persero Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung," ujarnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News