Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Adalah Cetak Biru Ekonomi Indonesia

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa cetak biru ekonomi Indonesia sudah tertuang dalam Pasal 33 UUD NKRI Tahun 1945. Hal itu ditekankan Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat di Ruang Sidang Paripurna MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

"Saudara-saudara, di mimbar ini saya ingatkan bunyi pasal 33 ayat pertama. Perekonomian disusun sebagai upaya berbareng berdasar atas asas kekeluargaan. Tidak ada kata-kata asas-asas lain, asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas nan sekaya boleh sekaya-kayanya nan miskin itu falsafah Pancaasila," ujar Prabowo.

Kepala negara lantas membacakan bunyi ayat kedua hingga kelima Pasal 33 UUD 1945:

Ayat 2: Cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan nan menguasai rencana hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakat.

Ayat 4: Perekonomian diselenggarakan berdasar atas kerakyatan ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pasal ini diatur dalam UU.

Lebih lanjut, Prabowo bilang jika bahasa Indonesia nan digunakan pendiri bangsa Indonesia sudah sangat jelas.

"Tidak perlu kita cari tafsiran nan macam-macam. Ini adalah cetak biru ekonomi kita. Mana kala kita menyimpang cetak biru ini ya jangan salahkan siapa-siapa selain diri kita sendiri nan tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa," kata Prabowo.

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News