Jakarta -
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menganggap setara putusan DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), nan menonaktifkan tiga personil diduga mengintimidasi master Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha hingga mengakhiri hidupnya. Golkar menghormati proses norma nan tengah berjalan.
"Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa nan menjadi keputusan DPRD TTU nan menonaktifkan ketiga personil DPRD itu. Saya kira itulah keputusan nan paling 'fair' nan bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses norma sedang berjalan," kata Doli kepada wartawan Kamis, (29/7/2026).
Doli menyebut keputusan DPRD TTU pasti sudah melalui proses nan panjang. Golkar menunggu prosedur norma nan melibatkan salah satu kadernya, ialah Therensius Lazakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya keputusan itu sudah melalui pertimbangan nan cukup matang, sesuai prosedur, melalui BKD dan diputuskan secara bulat pada rapat paripurna," ucap dia.
"Kita tunggu saja proses norma selanjutnya. Kita berambisi abdi negara penegak norma dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bekerja secara profesional, objektif, transparan dan membuka kasus ini dengan terang benderang. Kita percayakan sepenuhnya kepada bapak alias ibu kepolisian," sambungnya.
Diketahui, tiga personil DPRD TTU nan diduga mengintimidasi master Eliza Princila Utami Pakaenoni namalain dr Icha hingga mengakhiri hidupnya dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna.
Dilansir detikbali, Rabu (29/7), ketiga personil DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, mengenai pemberhentian hukuman terhadap tiga personil DPRD nan dilaporkan oleh almarhum master Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari personil DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi.
Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi nan tetap melangkah di Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut telah naik ke tahap investigasi sehingga DPRD TTU menghormati proses norma nan sedang berlangsung.
"Kami sangat menghargai proses norma di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip prasangka tak bersalah. Sehingga dasar itu nan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.
(dwr/rfs)
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·