Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan hukuman norma terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Prabowo menilai kebakaran rimba dan lahan (karhutla) telah menjadi persoalan serius nan memerlukan penegakan norma lebih tegas serta penguatan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan sejumlah musibah di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi nan diperkirakan tetap rawan dalam satu separuh bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara berbareng Menteri Hukum mendalami ketentuan mengenai hukuman terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan. Menurutnya, penguatan patokan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.
"Saya katakan itu coba kelak Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami agar masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," jelas Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2026).
Prabowo menyoroti akibat karhutla nan tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
Ia menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal untuk melakukan mitigasi dan tidak mau akibat kebakaran rimba di Indonesia merepotkan negara lain.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·