Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi, resmi menjadi pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Liliek Prisbawono membacakan sumpah kedudukan menjadi pengadil MK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Pengambilan sumpah kedudukan pengadil konstitusi tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4) siang. Pengambilan sumpah kedudukan disaksikan langsung oleh Prabowo.
Liliek Prisbawono dilantik mengenakan toga berwarna merah pengadil MK dan peci warna hitam. Liliek menjabat pengadil MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) tepat setelah mengucapkan sumpahnya.
Prosesi membacakan sumpah kedudukan pengadil MK dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 20/P tahun 2026 tentang Pemberhentian Pengangkatan Hakim Konstitusi. Setelah itu, Liliek membacakan sumpah di hadapan Prabowo.
"Demi Allah saya berjanji bahwa saya bakal memenuhi tanggungjawab pengadil konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berkhidmat kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah nan dibacakan Liliek.
Setelah mengucap sumpah jabatan, Liliek Prisbawono menandatangani buletin aktivitas nan juga ditandatangani Prabowo.
Lilik Prisbawono terpilih menjadi Hakim MK setelah sebelumnya mengikuti seleksi pansel nan dibentuk Mahkamah Agung. Sebelum menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Lilik pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·