Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto memberikan petunjuk unik soal percepatan swasembada pangan. Instruksi tersebut diberikan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.
Titah Prabowo itu tercantum lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Beleid itu diteken pada 25 Maret 2026.
Menteri Pertanian dalam beleid itu mendapatkan kewenangan untuk memberikan penugasan kepada badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, nan meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, dan badan upaya milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo juga meminta Mentan memberikan rekomendasi tertulis parameter keahlian utama penugasan badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian.
Amran juga diminta memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan diminta memberikan fasilitasi dan support teknis penganggaran dalam rangka percepatan swasembada pangan di bagian pertanian.
Untuk Kepala BP BUMN, Prabowo meminta agar memberikan support kepada Menteri Pertanian dalam pemberian penugasan kepada badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, nan meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan upaya milik negara lainnya nan mendapatkan penugasan dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian.
Kepala BP BUMN juga diminta untuk mempertimbangkan rekomendasi tertulis Menteri Pertanian dalam penentuan tata langkah dan isi pokok parameter keahlian utama penugasan badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian.
Tugas berikutnya adalah menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, CEO Danantara diminta untuk memberikan fasilitasi dan support teknis dalam pengelolaan operasional badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian, sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·