Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Begini Skemanya..

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026) mengumumkan, bakal membentuk Badan Usah Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.

Dengan adanya badan ini, aktivitas ekspor para eksportir tambang batu bara maupun sawit dan mineral lainnya bakal sepenuhnya dilakukan oleh BUMN Khusus Ekspor ini.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah nan saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo, Rabu (10/5/2026).

Prabowo membeberkan, bahwa penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN Khusus Ekspor.

"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN nan ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor bakal diteruskan BUMN nan ditunjuk pemerintah kepada pelaku upaya pengelola aktivitas tersebut," jelas Prabowo.

Prabowo menyatakan, tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini bisa dikatakan sebagai marketing facility, sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawsasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor.

"Kebijakan ini bakal optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berambisi bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita,"

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah lantaran kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.

Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA (paparan Presiden Prabowo di DPR)

Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)

Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026

  • Perusahaan kudu mengalihkan transaksinya ke BUMN
  • BUMN kudu transaksi & perjanjian dengan semua buyer Luar Negeri

Tahap II: (proses pengurusan ekspor)

Mulai 1 September 2026

  • Transaksi & Kontrak dengan Buyer Luar Negeri -> sepenuhnya BUMN
  • Tanggungjawab & kewenangan pengurus ekspor -> BUMN

Berikut isi draf komplit patokan BUMN Khusus Ekspor tentang "Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara".

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini nan dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah aktivitas mengeluarkan peralatan dari wilayah pabean Indonesia.

2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah komoditas sumber daya alam nan ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

3. Badan Usaha Milik Negara nan selanjutnya disingkat BUMN adalah badan upaya nan memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh alias sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat kewenangan spesial nan dimiliki Negara Republik Indonesia.

4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, nan selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN nan mendapatkan penugasan unik oleh Pemerintah untuk melaksanakan aktivitas Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

BAB II

PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS

Pasal 2

(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis nan dilakukan tata kelola Ekspor meliputi:

a. batubara;

b. kelapa sawit; dan

c. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya.

(2) Pemerintah dapat mengubah Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta menetapkan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui rapat koordinasi nan dipimpin oleh:

a. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian; atau

b. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bagian pangan,

yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Penetapan perubahan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri nan menangani urusan pemerintahan di bagian perdagangan.

BAB III

TATA KELOLA EKSPOR

Pasal 3

(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.

(2) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian BUMN.

Pasal 4

(1) Tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

a. pengendalian Ekspor; dan/atau

b. sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian mengenai sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 5

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian mengenai sesuai dengan kewenangannya.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

b. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

c. Dalam perihal penyelenggaraan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News