Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir di Himbara 1 Juli 2026, Kecuali...

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terbaru nan mengatur soal tanggungjawab penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juli 2026.

Namun, dalam ketentuan terbaru tanggungjawab parkir DHE ke golongan bank milik negara namalain Himbara itu, Airlangga menegaskan, diatur secara unik kebijakan pengecualian bagi eksportir nan bisa tak wajib menempatan DHE hasil pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Himbara.

"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas," kata Airlangga di area Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Airlangga mengatakan, pengecualian tanggungjawab penempatan DHE SDA 100% di Himbara ini bakal diberikan untuk eksportir melakukan transaksi dengan negara-negara mitra jual beli ataupun negara-negara nan telah menandatangani perjanjian maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan terhadap eksportir nan telah alim 100% memasukkan DHE hasil pemanfaatan SDA Indonesianya di dalam negeri dan melaksanakan retensi 30% DHE nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Para eksportir itu lampau juga kudu sudah alim terlebih dulu untuk melakukan repatriasi di Himbara dengan pemisah konversi nan diturunkan dari semula 100% dari DHE menjadi 50%.

Adapun pengecualian bagi eksportir itu ialah dalam corak batas retensi DHE untuk sektor pertambangan diberikan kelelusaan 30% untuk ditempatkan di bank-bank non Himbara dengan tanggungjawab minimal 3 bulan.

"Jadi nan sudah mendapatkan perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Hiimbara," papar Airlangga.

Dalam PP ini, pemerintah kata Airlangga juga memberikan insentif penempatan DHE SDA. Di antaranya berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan, serta penghasilan nan diperoleh dari hasil instrumen penempatan.

"Kalau instrumen reguler kan kena pajaknya sampai 20%. Dan izin ini bakal bertindak pada 1 Juli 2026," ujar Airlangga.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News