Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan kejutan bagi para pekerja dan pengemudi ojek online (ojol) pada seremoni May Day 2026. Kejutan tersebut bakal disampaikan langsung oleh Prabowo saat menghadiri puncak Hari Buruh lusa.
"Jumlah massa terkonfirmasi 400.000. Jadi dari pekerja 211.000, dan ada juga teman-teman ojek online bakal berasosiasi lantaran Bapak Presiden bakal menyampaikan kejutan besok," kata Andi Gani dalam bertemu pers persiapan May Day 2026 di area Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Andi Gani belum membeberkan perincian kejutan nan bakal diberikan Prabowo. Dia hanya memberikan bocoran bahwa perihal itu berangkaian dengan izin dan kesejahteraan pekerja.
"Kejutannya apa? Biarlah Bapak Presiden kami menyampaikan. Akan menyampaikan ada hubungan kaitan ojek online, ada ratifikasi ILO (International Labour Organization alias Organisasi Buruh Internasional), dan ada beberapa kebijakan nan bakal beliau sampaikan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, May Day 2026 bakal digelar di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Jumat (1/5). Rangkaian aktivitas bakal dimulai sejak pagi.
Sebelumnya, Andi Gani menyebut pemerintah bakal mengumumkan sejumlah kebijakan strategis mengenai ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut mencakup patokan baru mengenai pembatasan outsourcing (alih daya) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
"Aturan outsourcing bakal diumumkan pemerintah 1-2 hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar berita dan sudah berjumpa langsung dengan pemerintah, bakal dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada pemisah waktu kudu diangkat menjadi tenaga kerja tetap," kata Andi Gani di area Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Andi memberikan bocoran bahwa lima sektor nan diperbolehkan untuk outsourcing di antaranya jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai tenaga kerja tetap.
"Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya kudu pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu kudu diangkat menjadi pegawai tetap. Ada hukuman pidananya juga," tutur Andi Gani.
Dia mengatakan patokan ini kemungkinan besar bakal diterbitkan dalam corak Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) nan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain soal outsourcing, Andi Gani juga menjelaskan pemerintah bakal mengumumkan Satgas PHK dalam waktu dekat.
"Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi bakal diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok alias lusa bahkan, apalagi sebelum Rabu saya mendengar bakal diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja secara langsung," pungkas dia. (ond/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·