PPI Nilai Usul Yusril soal Ambang Batas DPR Pro Parpol Nonparlemen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 bangku sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif. Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menyebut usulan tersebut adalah perhatian Yusril kepada parpol nan tak masuk parlemen (nonparlemen).

"Pertama, pernyataan Yusril ini dibaca publik sangat corak keberpihakan kepada partai politik nan selama ini lolos parlemen. Sebab, belakangan muncul wacana periode pemisah parlemen bakal dinaikkan di atas 4 persen nan itu artinya hariakhir bagi partai non-parlemen," kata Adi Prayitno kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Adi menyebut Yusril mempunyai kedekatan psikologis dengan PBB nan tak luput lolos ke Senayan.

"Bahkan ada nan membaca pernyataan Yusril ini sebagai corak pasang badan memihak partai nonparlemen seperti PBB dan partai lainnya," ujarnya.

"Apapun judulnya, secara historis Yusril dinilai punya kedekatan psikologis dengan PBB nan tak lolos ke parlemen," tambahnya.

Kedua, usulan Yusril ini juga dinilai sebagai wacana tandingan kepada pihak nan mau periode pemisah perlemen dinaikkan. Kapasitas Yusril sebagai menteri koordinator (menko) tentu memberikan berat tersendiri dari usulan semacam ini.

"Tak heran jika usulan Yusril viral dan memantik perdebatan publik. Ditambah pernyataan Yusril nan mengatakan bahwa jika partai tak mendapatkan minimal 13 bangku DPR bisa membentuk fraksi campuran dengan partai lain nan juga tak mencapai 13 bangku DPR.

"Atau berasosiasi dengan fraksi besar nan sudah aja, jelas sebagai corak pembelaan dan pasang badan terhadap partai non parlemen," tambahnya.

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif. (azh/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News