PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Permanen, Omzet Hingga Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu
PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Permanen, Omzet Hingga Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEMENTERIAN UMKM menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen sekarang bertindak secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai corak keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana mengatakan, kebijakan nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan nan lebih setara sekaligus memberikan kepastian upaya bagi UMKM.

"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang akomodasi perpajakan bagi UMKM," kata Reghi dalam konvensi pers berbareng Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (10/6).

PP Nomor 20 Tahun 2026 nan diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bertindak tanpa pemisah waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan akomodasi tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan pemisah waktu bakal memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan akomodasi pembebasan PPh bagi upaya mikro dengan peredaran bruto alias omzet hingga Rp500 juta per tahun.

"Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi upaya mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapabilitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas," ujarnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bermaksud memperkuat tata kelola perpajakan agar beragam kebijakan afirmatif betul-betul diterima oleh UMKM nan berhak.

Pemerintah tetap menemukan praktik fragmentasi alias pemecahan upaya nan dilakukan untuk memperoleh akomodasi perpajakan nan semestinya ditujukan bagi UMKM. Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan info Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak alias sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM nan terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Menurut Reghi, sebagian perusahaan dengan skala upaya lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah pemisah omzet Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapabilitas ekonomi, upaya tersebut sudah layak dikenakan tarif pajak normal.

"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara nan semestinya dapat digunakan untuk membiayai beragam program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, pembuatan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan," kata Reghi.

Ia menambahkan, tata kelola perpajakan nan lebih setara melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 bakal memberikan kepastian upaya jangka panjang sekaligus memastikan beragam akomodasi perpajakan tepat sasaran. Dengan demikian, ekosistem upaya nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kementerian UMKM menyiapkan beragam program pendampingan bagi UMKM. Salah satunya melalui jasa konsultasi perpajakan cuma-cuma selama enam jam nan bakal dilaksanakan di sejumlah wilayah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan jasa konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku upaya memperoleh info dan pendampingan mengenai penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.

"Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng beragam pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk datang mendampingi teman-teman UMKM," ujar Reghi.

Kementerian UMKM membujuk masyarakat, akademisi, dan media massa untuk turut mengawal penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh UMKM dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Reghi menegaskan, Kementerian UMKM bakal terus memperkuat beragam program pemberdayaan melalui ekspansi akses pembiayaan, peningkatan kapabilitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi krusial perekonomian Indonesia.

"UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh akomodasi PPh Final. Usaha nan dikelola secara berdikari tidak perlu dibebani tanggungjawab pembukuan nan rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib," kata Reghi.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia