Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan seluruh petani tembakau dari pelosok tataran Sunda berkumpul dan kompak menyatakan penolakan terhadap beragam patokan nan sedang disusun Kementerian Kesehatan. Menyusul konsultasi publik pada 25 Mei 2026, nan diadakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), gelombang penolakan beragam masyarakat terdampak terus berdatangan, termasuk dari petani tataran Sunda nan mendapatkan penghasilan dari budidaya tembakau.
Pasalnya Kementerian Kesehatan bersikeras memuat pasal penyeragaman bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik nan membikin seluruh produk bakal terlihat sama (kemasan polos). Selain RPMK, petani tataran Sunda juga solid menolak pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar nan diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta larangan bahan tambahan nan dinilai sebagai bentuk de facto larangan produksi.
Faktanya hingga sekarang seluruh hasil budidaya petani tembakau diserap oleh industri hasil tembakau. Tembakau juga merupakan komoditas sela nan mempunyai nilai ekonomi tinggi lantaran dapat tumbuh dengan baik pada saat musim kemarau. Sayangnya, seluruh rancangan peraturan tersebut dapat menakut-nakuti sumber mata pencaharian petani.
Para petani tembakau dari beberapa sentra tembakau, seperti Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kuningan, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka dan Cirebon sepakat menandatangani deklarasi penolakan atas beragam rancangan patokan tersebut dan meminta perlindungan pada Presiden Prabowo, dan tetap mensejahterakan petani lewat beragam program prioritas Pemerintah.
"Apa nan kami lakukan ini adalah corak aktivitas petani, memperjuangkan penghidupan. Kami dizalimi. Mengapa ada rancangan patokan seperti pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan, nan mau menghabisi, mematikan tembakau, padahal jelas-jelas ini adalah sumber ekonomi petani,"ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI), Sambas, dikutip Kamis (11/6/2026) usai aktivitas rembuk petani berjudul "Saung Sawala"Menjaga Kedaulatan Tembakau Tatar Sunda: Petani Menolak Pembatasan Kadar Nikotin & Tar serta Penyeragaman Kemasan Polos, di Sumedang.
Sambas dan golongan petani tembakau se-Jawa Barat kecewa dengan upaya-upaya untuk segera mengesahkan peraturan-peraturan nan dapat membumihanguskan kekayaan alam, nan selama ini menjadi jagoan masyarakat.
"Tembakau Jawa Barat itu adalah bukti hidayah alam, dengan karakter dan karakter unik nan unik. Termasuk kadar nikotinnya nan berbeda-beda. Jawa Barat punya 14 varietas tembakau lokal unggulan nan telah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, Jawa Barat punya mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, nan telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, pembatasan-pembatasan nan dirancang Kemenkes ini sangat bertentangan, tidak masuk logika dan tidak setara bagi petani," jelas Sambas.
Saat ini, diperkirakan sekitar 20.000-25.000 kepala family nan menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan di Jawa Barat. Maka, inisiasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lewat penerapan pemisah maksimal nikotin dan tar, dinilai mendzalimi petani di sektor pertembakauan. Terutama dengan beragam pembatasan dan pelarangan nan dinilai tidak bertanggung jawab.
Seperti diungkapkan oleh Otong Supendi, Ketua DPC APTI Sumedang, bahwa saat ini Sumedang menjadi wilayah nan berkontribusi besar dalam industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Hampir di setiap kecamatan di Sumedang, kondisi tanah dan iklimnya cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau. Ada 25 kecamatan nan masyarakatnya hidup dari aktivitas pertembakauan. Petani di Sumedang sudah sejak lama mengembangkan teknik budidaya nan diwariskan secara turun-temurun untuk menghasilkan tembakau berbobot tinggi. Rancangan peraturan nan tidak masuk logika seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan, dan larangan lainnya, berakibat langsung pada masyarakat Sumedang. Mau dikemanakan produksi daun tembakau Sumedang nan mencapai 21.000 ton per tahun ini?" tegas Otong.
Para petani tembakau di Jawa Barat sepakat bahwa rancangan patokan nan sangat ketat ini menjadi ancaman serius nan berefek negatif pada kondisi sosio ekonomi masyarakat di daerah.
"Mengapa Kementerian Kesehatan mendorong peraturan nan sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, di lahan tembakau? Mengapa bisa membikin peraturan nan tidak mempertimbangkan keberadaan petani dan mendzolimi petani? Ada agenda apa ini?" pungkas Otong.
(dpu/dpu)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·