PPATK Usul Tambah Anggaran Rp 516,4 M di 2027 Buat Pemberantasan TPPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 516,4 miliar di 2027. Adapun alokasi tambahan tersebut bakal digunakan untuk shopping pegawai hingga pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR RI, Sanayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ivan menyebut mendapat anggaran dari Kemenkeu di nomor Rp 253,3 miliar, sedangkan kebutuhan nan dirancang pihaknya senilai Rp 769,8 miliar.

"PPATK telah mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 769,8 miliar. Selanjutnya berasas surat berbareng Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 7 Mei 2026, pagu sugestif PPATK tahun anggaran 2027 ditetapkan hanya sebesar Rp 253,3 miliar," ujar Ivan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun anggaran senilai Rp 253,3 miliar diperuntukkan untuk Pemeriksaan Keuangan Pusat dan Daerah/Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara (PKPN) hingga biaya operasional kantor.

"Satu, program PKPN RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2027 ialah hasil kajian dan pemeriksaan sektor narkotika dan pertaruhan sebesar Rp 660 juta," ujar Ivan.

"Dua, biaya operasional instansi nan berkarakter mandatori sebesar Rp 252,7 miliar nan digunakan untuk pemeliharaan teknologi info sebesar Rp 19,3 miliar, operasional penghasilan dan tunjangan sebesar Rp 206 miliar, dan pemeliharaan serta operasional perkantoran sebesar Rp 26,7 miliar," tambahnya.

Pihaknya pun mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027. Ia berambisi usulan anggaran tersebut bisa disetujui pada Juli 2026.

"Pimpinan dan personil Komisi III DPR RI nan kami hormati, sehubungan dengan penetapan besaran pagu sugestif sebagaimana tersebut di atas, pada kesempatan nan baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 516,4 miliar nan sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," katanya.

Berikut rincian alokasi anggaran tambahan nan diusulkan PPATK:

1.Program support manajemen internal sebesar Rp 106,1 miliar untuk pengelolaan manajemen internal dan biaya operasional perkantoran serta shopping pegawai.

2. program pencegahan, pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) sebesar Rp 410,3 miliar nan bakal digunakan untuk kegiatan:
a. Pelaksanaan kajian transaksi dan pemeriksaan PPATK.
b. Pengelolaan info pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK.
c. Pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
d. Penyusunan strategi dan kebijakan APU (anti pencucian uang), PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme), PPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
e. Pengelolaan teknologi info PPATK.
f. Pengelolaan bagian norma dan izin PPATK, dan pendidikan dan training anti pencucian duit PPATK.

(dwr/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News