PPATK Rilis Penilaian Risiko Pencucian Uang, Ada Daftar Ancaman Baru!

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional alias National Risk Assessment (NRA) 2026 nan mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

NRA itu sendiri merupakan arsip esensial dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF). Melalui NRA, setiap negara kudu bisa mengidentifikasi, menilai, dan memahami akibat pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi nan dihadapinya.

Pemahaman akibat tersebut kemudian menjadi dasar bagi kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, serta pengalokasian sumber daya secara berbasis akibat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM).

"NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman akibat inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Jumat (28/8/2026).

Bagi PPATK, publikasi NRA 2026 menjadi salah satu fondasi krusial bagi Indonesia untuk mempertahankan capaian personil penuh FATF sejak 2023, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) pada 2029.

Sebab, jika standar tinggi APU PPT PPSPM tidak dipertahankan tinggi melalui NRA 2026, negara dapat masuk dalam daftar yurisdiksi berisiko tinggi nan secara umum dikenal sebagai black list, dengan akibat berupa peningkatan kehati-hatian apalagi tindakan jawaban dalam hubungan finansial internasional.

Kondisi tersebut dapat berakibat luas terhadap kepercayaan, investasi, transaksi lintas negara, dan akses terhadap sistem finansial global.

Menurut Ivan, keberhasilan Indonesia menghadapi pertimbangan FATF memerlukan kerjasama menyeluruh. Sinergi kementerian dan lembaga, abdi negara penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan kudu dapat menghasilkan bukti nyata bahwa rezim APU PPT PPSPM Indonesia bekerja secara efektif.

Tiga NRA memberi gambaran menyeluruh mengenai akibat nan saat ini dihadapi Indonesia. Pada TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi info alias scam berada pada kategori akibat tinggi di dalam negeri.

Pada TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan biaya masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan berdikari menjadi pola penghimpunan biaya dengan akibat tertinggi.

Sementara pada PPSPM, akibat setelah memperhitungkan pengendalian nan tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah. NRA dapat dipahami sebagai peta akibat nasional.

Peta ini membantu pemerintah, abdi negara penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan menentukan di mana perhatian dan sumber daya perlu diprioritaskan.

Daftar Berisiko Tinggi

NRA TPPU 2026 merupakan pemutakhiran keempat sejak penilaian pertama pada 2015. Penilaian menggunakan metodologi terbaru FATF tahun 2025 serta memperhatikan praktik internasional dari IMF, Bank Dunia, dan Wolfsberg.

Risiko dinilai melalui unsur ancaman, kerentanan, dampak, mitigasi, akibat sebelum pengendalian, dan akibat residual setelah pengendalian. Hasilnya mencakup tindak pidana asal, profil orang dan korporasi, sektor, wilayah, tipologi dan ancaman baru, serta arah pergerakan pencucian uang.

Sejak NRA 2021, lanskap akibat TPPU mengalami perubahan seiring percepatan ekonomi digital, meningkatnya ancaman siber, dinamika geopolitik, perkembangan teknologi keuangan, serta perubahan pola kejahatan terorganisasi lintas negara.

Untuk akibat domestik, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta scam berada pada kategori tinggi. Untuk hasil kejahatan asal di luar negeri nan mengalir ke Indonesia alias foreign predicate crime (FPC), akibat tinggi berasal dari narkotika dan psikotropika, scam, korupsi, serta perjudian.

Untuk hasil kejahatan dari Indonesia nan dicuci di luar negeri alias laundering offshore (LO), akibat tinggi berasal dari korupsi, narkotika dan psikotropika, scam, serta perjudian. Dari sisi profil perseorangan, pejabat negara, wiraswasta, dan tenaga kerja swasta berada pada kategori akibat tinggi.

Pada sisi badan usaha, Perseroan Terbatas, termasuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, juga berisiko tinggi. Sektor nan memerlukan pengawasan lebih kuat meliputi aktivitas upaya penukaran kurs asing bukan bank, bank umum, perusahaan alias pemasok properti, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Wilayah nan terpetakan berisiko tinggi adalah Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dalam dimensi lintas negara, area Asia mempunyai akibat TPPU lintas negara (FPC & LO) nan tinggi.

Kategori akibat tinggi tidak berfaedah setiap orang, badan usaha, profesi, sektor, wilayah, alias negara nan disebut terlibat pencucian uang. Kategori tersebut menunjukkan adanya ancaman dan kerentanan nan memerlukan kepatuhan, pengawasan, koordinasi, dan mitigasi lebih kuat.

Ancaman Baru

NRA TPPU 2026 mengidentifikasi tiga golongan ancaman baru. Kelompok pertama mencakup decentralized finance (DeFi), perpindahan aset lintas jaringan blockchain alias chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, dan penemuan aset finansial digital.

Kelompok kedua mencakup deepfake, pemalsuan identitas, pemasok berbasis kepintaran artifisial, dan Machine Payments Protocol (MPP).

Kelompok ketiga adalah mata duit dan peralatan virtual dalam gim nan dapat menjadi sarana pemindahan nilai. Temuan ini tidak berfaedah teknologi tersebut selalu digunakan untuk kejahatan.

Risiko muncul andaikan kecepatan, anonimitas, otomatisasi, alias perpindahan lintas platform disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, dan jejak transaksi.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News