Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi tidak hanya berakhir pada tindak pidana utama. Tetapi juga dikembangkan ke tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menilai langkah ini krusial untuk memberikan pengaruh jera sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Kami juga mendorong pengungkapan kasus tersebut melalui pencucian uang. Hal ini untuk memberikan pengaruh jera bagi para pelaku dan memaksimalkan aset, perampasan aset bagi pengembalian kerugian negara," kata Danang dalam bertemu pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menyatakan pihaknya siap menelusuri aliran biaya dari praktik terlarangan tersebut. Upaya itu diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak nan terlibat beserta jaringan nan lebih luas.
"PPATK bakal secara proaktif maupun reaktif bekerja sama dan bekerja-sama dengan Bareskrim dan seluruh jejeran Polda dalam perihal pertama adalah pengungkapan kasus-kasus baru," jelas Danang.
"Yang kedua tentu saja mengenai dengan penelusuran aliran biaya sehingga dapat mengungkap pihak-pihak mengenai ataupun jaringannya," lanjutnya
Danang menyatakan penyalahgunaan subsidi daya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berakibat signifikan terhadap finansial negara. Oleh lantaran itu, lanjut dia, pendekatan TPPU dinilai efektif untuk menjerat pelaku secara maksimal melalui penyitaan dan perampasan aset.
"Kemudian tentu saja mengenai dengan aset-aset nan telah dibeli dari penyelenggaraan tindak pidana dalam jangka waktu nan diketahui," ucap Danang.
Dalam pelaksanaannya, PPATK bakal bekerja-sama dengan Bareskrim Polri dan jejeran kepolisian wilayah dalam mengungkap kasus baru maupun mengembangkan perkara nan telah ditangani. Selain itu, kerja sama lintas sektor juga melibatkan Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Sehingga kami mendukung kerjasama lintas sektoral, baik dari Polri dan Puspom TNI, dan juga seluruh jejeran dari Pertamina dan dari ESDM, untuk terus berkomitmen bersama-sama mencegah dan memberantas aksi-aksi mengenai dengan penyalahgunaan subsidi di bagian migas demi kepentingan masyarakat dan finansial negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka nan ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Adapun paktik terlarangan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun dengan rincian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.
(ond/isa)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·