ilustrasi medsos(dok.MI)
MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah membatasi akses 28 juta akun milik anak di platform digital sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak alias PP Tunas diterapkan pada Maret 2026.
"Enam bulan setelah penerapan PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia sekarang telah mendapat perlindungan dari beragam risiko," kata Meutya dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (14/9).
Pembatasan akses pada total 28 juta akun milik anak tersebut mencakup delapan platform digital berisiko tinggi nan disasar dalam penyelenggaraan tahap awal PP Tunas, ialah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menyampaikan bahwa platform Roblox pada penyelenggaraan tahap awal PP Tunas telah melakukan perubahan progresif guna mematuhi PP Tunas.
"Yang paling melakukan perubahan cukup progresif adalah Roblox, nan telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak nan awalnya unik diterapkan di Indonesia dan berakibat langsung terhadap pengguna," dia menjelaskan.
Roblox antara lain menerapkan sistem pengelompokkan berasas golongan usia pengguna serta memindahkan 23 juta akun anak ke akun unik Roblox Kids. Selain itu, Roblox menghadirkan teknologi perkiraan usia menggunakan pengenalan wajah dan meniadakan fitur komunikasi nan memungkinkan akun anak berkomunikasi dengan akun milik orang nan tidak dikenal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa belum semua platform digital menunjukkan tingkat komitmen dan kerja sama nan setara dalam melaksanakan PP Tunas. Sebagai gambaran, platform X melaporkan telah mengunci 250 ribu akun milik anak berumur di bawah 16 tahun.
Angka itu dinilai tetap jauh dari jumlah akun milik anak di platform X nan diperkirakan mencapai sekitar tujuh juta. Platform milik konglomerat Elon Musk itu juga belum membuka instansi perwakilan di Indonesia, sehingga dinilai menyulitkan pemerintah dalam upaya koordinasi, pemantauan, dan pertimbangan penyelenggaraan tanggungjawab perlindungan anak.
"Kami berambisi X dapat segera membuka instansi perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor penyelenggaraan PP Tunas nan dilakukan oleh platform ini," ujar Meutya.
Perusahaan teknologi Meta nan menaungi platform Facebook, Instagram, dan Threads telah menyampaikan notifikasi kepada pengguna berumur di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026.
Meutya mengatakan bahwa dalam laporan terakhir pada Mei 2026, Meta telah memblokir 184 ribu akun anak di Facebook. "Angka ini tetap jauh dari total jumlah anak nan kita duga di seluruh grup Meta ada kurang lebih 33 juta anak," katanya.
Platform YouTube milik Alphabet Inc., perusahaan induk Google, dalam laporannya menyatakan telah menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur pencarian kondusif nan disediakan oleh YouTube guna mematuhi PP Tunas.
Sementara itu, TikTok empat bulan lampau melaporkan bahwa 4,1 juta akun anak di platformnya telah dinonaktifkan. Namun, platform itu belum menyampaikan info terbaru mengenai jumlah akun milik anak nan telah dinonaktifkan.
TikTok juga belum melaporkan perubahan fitur alias penyediaan fitur baru nan ditujukan untuk meningkatkan pelindungan anak di platformnya sesuai ketentuan dalam PP Tunas.
Bigo Live telah melaporkan penonaktifan 9.409 akun milik anak di platformnya serta menetapkan pemisah usia pengguna minimal 18 tahun. Meutya menyatakan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan hukuman administratif kepada platform nan tidak memenuhi kewajiban, mulai dari memberikan peringatan tertulis, mengenakan denda administratif, hingga melakukan pemutusan akses.
"Tentu kami tidak berambisi untuk melakukan ini dan berambisi agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan patokan nan ada di Indonesia," kata Meutya. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·