PP Tunas: 200 Platform Digital Serahkan Laporan Risiko Keamanan Anak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

, JAKARTA, – Sebanyak 200 platform digital nan beraksi di Indonesia telah menyerahkan laporan penilaian berdikari (self-assessment) mengenai profil akibat keamanan anak kepada pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pencapaian ini di Jakarta pada Kamis (25/6).

Penyampaian laporan ini merupakan tanggungjawab nan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, nan dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi landasan norma baru untuk menciptakan ekosistem digital nan lebih kondusif bagi anak-anak.

Entitas nan telah mematuhi patokan ini berasal dari beragam sektor digital, mulai dari e-commerce, gim, hingga hiburan. Beberapa pemain besar nan termasuk di dalamnya adalah Netflix, ChatGPT, PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Evaluasi dan Transparansi Publik

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mengevaluasi seluruh laporan penilaian berdikari tersebut. Tujuannya adalah untuk memverifikasi dan mengkategorikan tingkat ancaman aktual dari setiap platform terhadap keselamatan anak. Setelah proses peninjauan selesai, kementerian berencana mengungkap profil akibat resmi kepada masyarakat umum demi menjamin transparansi total.

"Kami sedang meninjau berkas dari semua platform nan telah diserahkan untuk menentukan apakah mereka berisiko tinggi alias tidak," ujar Menteri Meutya.

Meutya menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah mengangkat kerangka izin berbasis risiko. Pendekatan ini dirancang untuk mendorong perusahaan teknologi agar secara esensial memperbaiki praktik mereka dan menciptakan ekosistem digital nan lebih kondusif bagi anak-anak.

"Kami tidak hanya membatasi akses anak-anak; kami mau memandang perubahan dalam perilaku platform. Itulah kenapa kami menerapkan izin berbasis risiko," tegasnya.

Tindakan Penegakan oleh Platform Global

Kerangka izin ini telah mendorong tindakan penegakan signifikan dari perusahaan teknologi dunia besar. Berdasarkan info kementerian, platform video pendek TikTok telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak per Juni 2026. Sementara itu, platform berbagi video YouTube telah menghapus 600.000 akun anak pada Mei 2026.

Menteri Meutya mendesak seluruh platform digital nan belum menyerahkan laporan kepatuhan dan kebijakan tata kelola akun anak untuk segera memenuhi tanggungjawab norma mereka di bawah izin baru ini.

"Kami bakal memberi mereka waktu, tetapi kami juga bakal terus memantau kepatuhan dan menegakkan norma terhadap mereka nan kandas menyerahkan laporannya," tegas menteri.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional