Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menjalani sidang duplik alias perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Yaqut tiba di letak sekitar pukul 09.35 WIB. Ia datang dengan rompi oranye bernomor 29 dengan pengawalan dari kepolisian.
Tidak ada sepatah kata nan diucapkan oleh Yaqut jelang sidang perlawanan. Dia hanya tutup mulut saat masuk ke ruang sidang, nan diiringi selawat pendek oleh para pendukung dan kerabatnya.
Yaqut tidak tiba sendirian. Dia datang berbareng mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex.
Perlawanan diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya pekan lalu. Pengajuan dilakukan pada sidang perdana pembacaan surat dakwaan nan digelar pada Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang perdana pekan lalu, Yaqut didakwa oleh JPU KPK mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut melakukan perbuatan melawan norma dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Menteri Agama 2020-2024 itu didakwa telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp 622,09 miliar. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 alias setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.
Selain itu, Yaqut diduga oleh JPU KPK mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji unik tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji unik dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai sistem nan telah ditetapkan," ujar JPU KPK dalam dakwaannya pekan lalu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·