Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial (medsos) @pemukiman._.setan berinisial AFA. Pelaku ditangkap lantaran penyebaran konten pembuatan bom molotov.
"Benar, Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun IG @pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Budi mengatakan, AFA juga menyebarkan tulisan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap abdi negara penegak hukum. Budi meluruskan penangkapan AFA bukan mengenai unggahan penyerangan terhadap GRIB seperti nan beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan tersebut bukan berangkaian dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten nan memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan peledak molotov dan perangkat pembakar, disertai tulisan provokatif nan mengarah pada rayuan melakukan tindakan kekerasan terhadap abdi negara maupun objek tertentu," jelasnya.
Saat ini AFA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman dalam kasus ini.
"AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tetap menjalani pemeriksaan serta proses investigasi lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya," imbuhnya.
(wnv/jbr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·