Posko THR-BHR Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Aduan Tetap Dilayani

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Posko THR-BHR Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Aduan Tetap Dilayani

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Tetap Buka. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan libur berbareng Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah di Jakarta.

Posko tersebut disiagakan agar pekerja alias buruh, pengemudi ojek online, dan kurir online tetap dapat mengakses jasa konsultasi serta menyampaikan kejuaraan mengenai THR dan BHR.

Yassierli menegaskan, kehadiran Posko THR dan BHR selama masa libur krusial untuk memastikan persoalan pembayaran kewenangan keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terlebih pada saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.

"Jadi, pekerja/buruh nan mau mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online nan mau berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan jasa nan kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring," kata Yassierli melalui keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap kejuaraan THR nan masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara sigap dan sesuai ketentuan.

"Khusus untuk kejuaraan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan nan masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga bakal berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya bakal lebih cepat," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com