Jakarta -
Dua unit mobil Porsche nan disita KPK dari rumah mantan Wamen Imipas, Silmy Karim tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait itu, KPK membuka kesempatan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara nan menjerat Silmy.
"Apakah kelak (aset Silmy) itu tidak masuk di LHKPN dan kita menemukan fakta-fakta alias modus-modus pencucian uang, misalkan tadi penggunaan nominee dan pembelian terhadap aset-aset itu menggunakan orang lain, tentunya itu sudah masuk kategori pencucian uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Taufik menyebut pihaknya belum menentukan, apakah TPPU itu bakal dimasukkan ke perkara Silmy dkk nan sedang berjalan, alias dibuat pengusutannya sendiri. Taufik menyebut pihaknya tetap melakukan pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi apakah kelak itu bakal kita masukkan di proses investigasi nan sedang berjalan, ataukah kelak itu dilakukan setelah proses investigasi tindak pidana korupsinya ini, nah itu kita lihat perkembangan ke depannya ini kan lantaran tetap awal ya tertangkap tangan," ucapnya.
Taufik mengatakan, modus-modus nan ditemukan interogator KPK dalam perkara ini mengarah kepada TPPU. Salah satunya, kata Taufik, seperti penggunaan rekening nominee hingga kepemilikan aset atas nama orang lain.
"Tetapi modus-modus nan ditemukan oleh interogator itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, mengenai tadi penggunaan nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk," ucap dia.
"Tinggal kita bakal mendalami peran-peran nan lain apakah ada pihak-pihak nan membantu mengenai aktivitas itu," tambahnya.
Mobil Porsche itu disita interogator KPK saat menggeledah rumah Silmy di area Brawijaya, Jaksel, pada Jumat (5/6). Berdasarkan pantauan detikcom, ada dua unit mobil Porsche nan dibawa KPK.
Dilihat dari situs resmi KPK, Silmy melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2026. LHKPN itu berisi kekayaan kekayaan Silmy selama tahun 2025.
Dalam LHKPN itu, Silmy tercatat melaporkan kepemilikan tujuh perangkat transportasi. Namun tidak ada mobil Porsche seperti nan dibawa KPK.
Silmy sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Silmy diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2022-2026. Pemerasan dilakukan sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
KPK menduga Silmy mendapat setoran Rp 100 juta per minggu dalam kasus ini. Total dugaan pemerasan sendiri sekitar Rp 145,5 miliar.
(ial/wnv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·