OJK Terbitkan 6 Kebijakan Khusus untuk Multifinance dan Fintech

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan berbeda di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa finansial lainnya (PVML). Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa finansial di tengah dinamika ekonomi dan tantangan upaya nan terus berkembang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat kegunaan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kegunaan pengaturan dan pengawasan sektor jasa finansial melalui kebijakan nan responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).

Menurut Agus, kebijakan berbeda tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan regulator dengan tetap berpatokan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan nan Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, dan tata kelola nan baik. Kebijakan itu juga tidak bertindak secara umum, melainkan hanya diberikan berasas permohonan perusahaan dan hasil penilaian OJK terhadap kondisi masing-masing perusahaan.

Kepemilikan Asing Bisa Melebihi Batas Maksimum

Kebijakan pertama menyangkut pemisah kepemilikan asing pada perusahaan di sektor PVML. OJK memberikan kebijakan berbeda untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri.

Melalui kebijakan ini, perusahaan nan belum bisa memenuhi kebutuhan modal dari pemegang saham lokal dapat memperoleh tambahan modal dari penanammodal asing. Namun, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images

Investor Baru Diberi Ruang Masuk

Kebijakan kedua berangkaian dengan ketentuan jangka waktu minimum beraksi bagi pemegang saham pengendali alias pemegang saham pengendali terakhir berbentuk badan norma sebelum melakukan penyertaan modal.

Kebijakan ini memungkinkan penanammodal nan belum beraksi selama dua tahun untuk tetap dapat melakukan penyertaan modal sepanjang mempunyai komitmen nan baik terhadap pengembangan perusahaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan dan memperkuat permodalan pelaku industri.

Modal Disetor Minimum Bisa Disesuaikan

Selanjutnya, OJK juga memberikan kebijakan berbeda mengenai penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan nan dilakukan pemegang saham dengan kondisi finansial nan tetap berkembang. Dengan demikian, proses akuisisi dan penguatan modal dapat melangkah tanpa menghalang keberlangsungan upaya perusahaan.

BNPL Non-Bank Diberi Waktu hingga 2027

Di sektor pembiayaan digital, OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku jasa finansial selain bank umum dan perusahaan pembiayaan nan tetap menyelenggarakan jasa Buy Now Pay Later (BNPL).

Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa finansial selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL.

OJK menyebut langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian norma sekaligus memastikan proses transisi melangkah secara terukur.

Persyaratan Pergadaian Dipermudah

instagram embed

Kebijakan kelima menyasar perusahaan pergadaian nan tengah mengusulkan izin upaya berasas POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Dalam kebijakan ini, OJK mengecualikan sementara persyaratan latar belakang pendidikan umum terakhir bagi pihak utama perusahaan pergadaian. Selain itu, pemenuhan sertifikasi nan relevan dengan kedudukan dapat dilakukan paling lambat satu tahun setelah izin upaya diberikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyederhanakan persyaratan awal perizinan dan mendukung pertumbuhan industri pergadaian.

Proses Pembubaran Perusahaan Dipercepat

Kebijakan terakhir berangkaian dengan pelaporan atas pengesahan, persetujuan, alias penerimaan pemberitahuan dari lembaga berkuasa terhadap keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pembubaran perusahaan untuk proses pengembalian izin usaha.

OJK menjelaskan kebijakan ini bermaksud memberikan kepastian norma dan kemudahan manajemen bagi perusahaan nan sedang menjalani proses pembubaran, terutama mengenai tahapan nan kudu dilakukan pada lembaga berwenang.

Agus menegaskan seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.

“Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Agus.

Ia menambahkan OJK bakal terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem finansial nasional.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan