Polsek Samarinda Ulu Tangkap Komplotan Curanmor yang Sasar Kos Mahasiswa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polsek Samarinda Ulu Tangkap Komplotan Curanmor nan Sasar Kos Mahasiswa Ilustrasi(magnific)

UNIT Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur sukses menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan menyasar indekos Mahasiswa di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Dari tangan tersangka polisi sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti.  

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Samarinda  Ulu sukses meringkus tiga pelaku dimana satu diantaranya merupakan residivis kasus nan sama dan diduga berkedudukan sebagai pelaku utama. Komplotan ini menargetkan sepeda motor nan terparkir di kos-kosan mahasiswa. 

“Dari pengungkapan kasus ini, polisi sukses menangkap tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan residivis diduga sebagai tokoh utamanya,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, kepada Media Indonesia, Kamis (11/6).

Adapun ketiga pelaku nan diamankan masing-masing berinisial M (28), FHA (21), dan RR (30). Mereka diduga terlibat dalam dua kasus curanmor nan terjadi di letak berbeda dalam wilayah norma Polsek Samarinda Ulu.

Ia membeberkan, kasus pertama terjadi pada 18 Mei 2026 di area Jalan KI Hajar Dewantara. Korban nan merupakan seorang mahasiswa melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Supra X nan terparkir di teras kos dalam kondisi tidak terkunci stang.

“Untuk  kasus kedua terjadi pada 1 Juni 2026 di Jalan Pramuka, ketika sepeda motor Honda Vario 125 milik mahasiswa lainnya raib saat diparkir di kos tempat tinggal korban. Kendaraan ini juga ditinggalkan korban dalam keadaan tidak terkunci stang,” sebutnya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu sukses mengidentifikasi tiga orang nan terlibat dalam komplotan pelaku curanmor tersebut. 

“Polisi lebih dulu membekuk dua orang pelaku pada 2 Juni 2026 di area Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku utama pada 3 Juni 2026 di wilayah Samarinda Seberang,” ungkap AKP Wawan Gunawan.

Kepada penyidik, bebernya, ketga pelaku telah mengakui semua perbuatannya, dan saat ini ketiganya telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses norma lebih lanjut. 

Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, petugas turut mengamankan peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hasil rampasan dan satu unit Honda Scoopy nan digunakan para pelaku sebagai sarana saat menjalankan aksinya. Sementara satu unit Honda Supra X milik korban tetap dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Wawan Gunawan. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia