Jakarta -
Perum BULOG memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras. Edukasi ini dilakukan agar konsumen dapat membedakan beras premium dan medium secara tepat.
Langkah ini sekaligus menegaskan kategori beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna nan putih, tampilan mengilap, merek, maupun klaim pada kemasan, tetapi berasas parameter mutu nan telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pemahaman mengenai mutu beras krusial agar masyarakat memperoleh produk nan sesuai dengan info pada label dan nilai nan dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beras premium bukan sekadar beras nan terlihat putih, bersih, alias mengilap. Penentuan kelas mutu kudu merujuk pada parameter nan dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami mau membantu masyarakat menjadi konsumen nan semakin jeli sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras nan dibeli sesuai dengan kelas dan harganya," ujar Ahmad Rizal Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, beras nan diedarkan wajib memenuhi spesifikasi nan telah ditetapkan Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras lainnya dan Butir Gabah. Regulasi tersebut mengelompokkan beras ke sesuai mutunya, ialah premium dan medium.
Untuk kategori premium, ketentuan mutu antara lain meliputi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah, serta tanpa barang asing.
Sementara pada beras medium, derajat sosoh dan kadar air ditetapkan sama, tetapi mempunyai toleransi lebih besar, ialah butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.
"Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca info pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang alias saluran pengedaran nan dapat dipercaya," lanjutnya.
Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar terdapat kesesuaian antara mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi alias HET nan ditetapkan pemerintah. Berdasarkan ketentuan HET nan berlaku, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan berasas wilayah distribusi.
Untuk Zona 1 nan meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Selanjutnya, di Zona 2, nan mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram.
Sementara itu, untuk Zona 3 nan meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
BULOG memandang literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui beragam kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan bentuk dalam menentukan kualitas. Hal tersebut sejalan dengan masukan publik agar BULOG turut mengambil peran dalam memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antarkelas beras.
"Dengan info nan semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan nilai nan dibayarkan. Pada saat nan sama, pelaku upaya nan menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan," tegas Ahmad Rizal Ramdhani.
Ke depan, BULOG bakal terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras nan transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan nan aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
(anl/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·