Polsek Medan Tembung soal Ibu Ditahan Usai Cabut 80 Pohon Pisang: Bukan Lahannya

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Ilustrasi pohon pisang. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Polsek Medan Tembung menjelaskan video nan beredar di media sosial tentang seorang ibu nan ditahan oleh pihak kepolisian dengan argumen mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri.

Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur nan berlaku.

Ia mengatakan, berasas hasil penyidikan, sebanyak 80 pohon pisang nan dicabut dan dirusak oleh Nurbekka Br. Siburian (50) tidak berada di atas tanah miliknya sendiri. Menurut Jhon tanah itu milik Usten Saragih sesuai surat keterangan dari camat setempat.

Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Jhon menjelaskan bahwa tindak pidana perusakan terhadap pohon pisang hingga meninggal tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

"80 pisang milik pelapor nan dirusak oleh Nurbekka Br Siburian berbareng dengan anaknya Boyman Alexander Tambunan, dengan langkah mencabuti tanaman pisang tersebut nan mengakibatkan tanaman pisang sebanyak 80 batang milik korban, rusak dan meninggal sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," kata Jhon dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Jhon menuturkan, Nurbekka mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Namun, Nurbekka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan nan sah.

Merasa dirugikan, korban Usten pun membikin laporan ke pihak kepolisian. Usten dan Nurbekka tidak mempunyai hubungan keluarga, namun saling mengenal.

"Terhadap terlapor berjulukan Nurbekka Br. Siburian beserta Boyman Alexander Tambunan anaknya, mengaku sebagai pemilik tanah, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah. Dokumen nan ditujukan hanya berupa surat keterangan dari Desa atas nama Elfiadi Surya," ujar Jhon.

Jhon menuturkan, berasas keterangan dari saksi Elfiadi Surya, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka. Elfiadi juga pernah melaporkan Nurbekka ke Polrestabes Medan mengenai dugaan pemalsuan surat.

"Elfiadi Surya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka dan apalagi telah melaporkan dugaan pemalsuan surat mengenai perihal ini ke Polrestabes Medan," ucap Jhon.

Jhon mengatakan, berasas keterangan tersangka Nurbekka Siburian, dia mengaku mencabut pohon pisang tersebut dan anaknya, Boyman Alexander, tidak ikut mencabut pohon pisang itu.

Jhon mengatakan, Nurbekka mengaku tanah itu adalah tanah nan dibeli oleh almarhum suaminya, Usman Tambunan, dari pemilik pertama, Elfiadi Surya, sekitar 18 tahun lalu. Nurbekka juga mengaku mencabut pohon pisang tersebut hanya sekitar 10 batang.

Selanjutnya, Nurbekka dan anaknya, Boyman, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026. Keduanya dipanggil oleh Polsek Medan Tembung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.

Menurut Jhon, pihaknya kemudian membawa tersangka Nurbekka untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 20 Mei 2026.

Nurbekka kemudian ditahan di Polsek Medan Tembung lantaran dinilai tidak kooperatif saat pemanggilan sebagai tersangka dan untuk memudahkan proses penyidikan, terutama mengenai pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Karena terlapor tidak memenuhi panggilan resmi, interogator kemudian mengeluarkan surat perintah tugas untuk membawa nan berkepentingan guna dimintai keterangan," pungkas Jhon.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan