Daftar Terbaru Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Memasuki pertengahan Juni, kesempatan untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan tanpa dikenakan biaya nan besar termasuk denda alias hukuman manajemen sekarang terbuka lebar. Pasalnya beberapa wilayah tengah menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Sedikitnya terdapat tujuh provinsi di Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan, serempak menawarkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan skema keringanan nan beragam. Berikut rangkumannya.

Jakarta

instagram embed

Pada awal Juni ini, Samsat Provinsi Jakarta menggelar pemutihan hukuman administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Agustus 2026.

Jawa Tengah

instagram embed

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan pembayaran PKB dengan potongan nilai 5 persen, juga hukuman administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

Masih ada lagi, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan pokok, hukuman administratif, tunggakan pajak kendaraan bermotor nan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.

Bandar Lampung

instagram embed

Pada 2 Juni kemarin, Bapenda Lampung menggelar keringanan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus mendatang. Skemanya bermacam-macam, mulai dari tunggakan satu tahun alias lebih hanya bayar PKB tahun berjalan.

Kemudian ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisa tunggakan dan denda pajak dihapus. Lalu mutasi alias kembali nama dalam wilayah mendapat potongan nilai PKB 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

Sementara mutasi masuk ke Lampung mendapat potongan nilai PKB pada tahun pertama dan tahun ke-2 sebesar 50 persen. Selanjutnya ada potongan nilai PKB 5-25 persen bagi wajib pajak nan alim bayar kewajibannya.

Bengkulu

instagram embed

Bapenda Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya nan bertindak untuk 1 tahun berjalan.

Program ini diberlakukan mulai 1 Mei hingga Agustus mendatang pada tahun nan sama. Layanan tersebut juga termasuk potongan nilai 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi Bengkulu.

Kalimantan Tengah

instagram embed

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menggelar keringanan pengurusan denda PKB sejak 1 Maret kemarin, program ini bergulir hingga 30 Juni 2026 untuk pemilik kendaraan pribadi.

Bali

instagram embed

Bapenda Provinsi Bali tetap mengadakan keringanan pembayaran PKB untuk kategori roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen.

Kemudian insentif wajib pajak alim tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua sampai dengan 200 cc mendapat tambahan 10 persen dan kendaraan di atas 200 cc dengan tambahan 5 persen.

Sulawesi Selatan

instagram embed

Terakhir ada provinsi Sulawesi Selatan menggelar program keringanan denda dan pokok PKB, masing-masing 100 persen dan 50 persen. Program ini hanya bergulir selama satu bulan dari 1 Juni hingga 30 Juni tahun ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan