Jakarta, CNN Indonesia --
Kortas Tipidkor Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi mengenai akomodasi angsuran perbankan hingga ratusan miliar rupiah untuk proyek apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik diketahui telah meningkatkan status perkara angsuran perbankan nan melibatkan PT Takke Group alias PT ADS untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park, Bekasi itu ke tahap penyidikan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan dalam perkara ini, interogator telah memeriksa Laurence M Takke selaku Direktur Utama PT ADS untuk dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Yusuf menyebut status Laurence saat ini tetap berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, interogator tetap mengumpulkan beragam peralatan bukti mengenai kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap nan berkepentingan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi kepada wartawan, Jumat (16/10).
Yusuf menerangkan perkara ini berangkaian dengan pembiayaan angsuran dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi nan dikelola PT ADS selaku pengembang.
"PT ADS nan berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan angsuran dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi itu. Pencairan biaya tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan," tutur dia.
Kendati demikian, sambungnya, "Hingga saat ini interogator belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M Takke lantaran Penyidik tetap konsentrasi dalam proses pembuktian dan melengkapi perangkat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan."
Sejauh ini, interogator telah melakukan penyitaan arsip nan berangkaian dengan aktivitas PT ADS. Di antaranya, arsip umum perusahaan, janji angsuran awal, Top Up 1, Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, dan arsip restrukturisasi.
Selanjutnya, kata Yusuf, pihaknya saat ini juga tetap menelusuri aliran biaya nan berangkaian dengan Laurence dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Melalui permintaan kajian kepada PPATK, interogator memperoleh info transaksi finansial PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M Takke," ujarnya.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT ADS alias Takke Group maupun perwakilannya, dan Bank BTN mengenai perkara nan tengah disidik Kortas Tipidkor Polri tersebut.
(dis/kid)
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·