Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, dalam operasi nan dilakukan sepanjang 7 - 20 April 2026, dari 223 laporan polisi.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan pengungkapan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi nan telah dirilis dua pekan sebelumnya. Dalam kurun waktu 13 hari, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri berbareng jejeran sukses mencatatkan capaian nan signifikan.
"Selama kurun waktu 13 hari sejak rilis 2 minggu lampau Dirtipiter Polri telah mencapai hasil signifikan dalam pengungkap kasus ialah sebanyak 223 laporan polisi. Dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang," kata Nunung, dalam konvensi pers, Selasa ( 21/4/2026).
Dari pengungkapan itu, abdi negara mengamankan peralatan bukti antara lain 403.158 liter solar, 58.656 Pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Adapun akibat praktik penyalahgunaan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 243,6 miliar, hanya dalam kurun waktu 13 hari.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG Ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," katanya.
Nunung menjelaskan bahwa capaian nan dilakukan Polri dan jejeran merupakan hasil nan signifikan. Ini menujukan bahwa otoritas mau membuktikan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG, di tengah situasi saat ini.
Dalam kesempatan itu, Nunung juga menegaskan bakal menindak tegas para oknum polisi - TNI maupun pengusaha nan terlibat dalam kasus.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan pengaruh jera pada oknum baik dari Polri maupun TNI, tentu juga pada pelaku usaha, kelak dalam penjelasan selanjutnya saya bakal lakukan stressing apa nan bakal dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, dia juga sudah memerintahkan para penyidiknya untuk menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang, dalam proses penetapan tersangka. Selain itu andaikan ditemukan keterlibatan aparatur negara dalam kasus ini juga bakal digunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan pengaruh jera pada para pelaku.
"Tujuannya agar memberi pengaruh jera, bahwa ini bukan main-main, nasib masyarakat kalangan bahwa juga kudu kita perhatikan, jangan hanya untuk untung pribadi kemudian mengorbankan kepentingan alias kebutuhan masyarakat," tuturnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·