Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal Berpotensi Rugikan RI hingga Rp1 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyeludupan Polri menyelamatkan finansial negara nyaris Rp1 triliun dari beragam kasus impor ilegal sejak Desember 2025.

Angka itu merupakan total dari beragam kasus nan sukses diungkap Satgas dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sasaran operasi Satgas ini adalah seluruh tindak pidana nan berangkaian dengan penyeludupan baik itu ekspor maupun impor illegal.

"Memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia melangkah sesuai kekuatan norma nan berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut salah satu contoh kasusnya adalah penyeludupan iPhone dan Android jejak nan nilainya ditaksir mencapai Rp250 miliar. Dari hasil pengerebekan di empat letak di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu, interogator menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, interogator telah menetapkan empat tersangka ialah DCP namalain PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).

[Gambas:Youtube]

Kemudian pada 17 April, tim juga melakukan penggeledahan dua Gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua letak itu polisi menyita bawang putih, bawang merah dan cabe kering seberat 23 ton.

Barang nan dikirim dari Cina, India dan Belanda itu diduga masuk tanpa arsip resmi karantina, arsip impor maupun arsip perdagangan nan sah.

"Nilai perputaran upaya diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ucap dia.

Kemudian pada Desember 2025, tim juga mengungkap kasus impor busana jejak asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir illegal ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB dan menyita 846 bal busana jejak dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar.

"Total transaksi importasi illegal nan dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," ujarnya.

Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan investigasi kasus tindak pidana pencucian uang. Polisi menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero dan asset lainnya senilai Rp22 miliar.

(mnf/ins)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional