Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau

Sedang Trending 19 menit yang lalu

Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang nan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni awalnya menyampaikan, ada 89 laporan polisi mengenai karhutla nan tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan investigasi dengan jumlah tersangka nan sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan investigasi di titik-titik api nan terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek rupanya betul ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam bertemu pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut rinciang tersangka karhutla:

Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

(idn/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News