Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri total menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengatakan jumlah 89 laporan polisi (LP) nan diterbitkan 9 Polda. Masing-masing yakni, Polda Riau, Polda Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Alceh, dan Polda Kaltara.
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan aktivitas proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka kurang lebih nan sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam bertemu pers di Bareskrim, Minggu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, polisi menemukan unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran. Dia memastikan kebakaran tersebut bukan lantaran pemanasan suasana alias El Nino.
Bahkan, kata Irhamni, pembakaran rimba dan lahan diduga untuk pembukaan lahan untuk penanaman sawit pada musim hujan mendatang. Hal itu terkuak lewat penyitaan peralatan bukti nan salah satunya adalah peralatan sawit siap tanam.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," katanya.
Sedangkan, sejumlah peralatan bukti nan disita antara lain 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerige 10 liter nan berisikan BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis Pertalite.
Kemudian, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu jejak terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik jejak polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu put.
"Dari peralatan bukti- peralatan bukti nan dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan interogator ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya," kata Irhamni.
(thr/dal)
18 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·