Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan sebanyak 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), nan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menghadiri rapat koordinasi nan diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Graha Marinir Panti Perwira pada Senin (7/9/2026).

"Dari hasil penanganan nan sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi nan masuk," kata Kapolri dalam konvensi pers.

"Dan kami sudah menetapkan 138 tersangka nan melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai," tambahnya.

Menurut Listyo, jumlah tersangka tersebut tetap berpotensi bertambah lantaran karhutla tetap terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sumatera.

Selain individu, polisi juga menangani sejumlah perusahaan nan diduga terlibat dalam karhutla. Dalam proses penanganannya, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami juga menangani 8 korporasi nan saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK nan sebelumnya juga telah memberikan hukuman administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ungkap Listyo.

"Dan ini bakal kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan jika itu ada maka kami bakal proses," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita