Polri Terima 189 Laporan soal Karhutla di Indonesia, 89 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Polri mengungkap penanganan kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) terus berlanjut. Hingga saat ini, tercatat 189 laporan polisi (LP) mengenai karhutla dengan 89 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Rekan-rekan di jejeran dan Bareskrim khususnya Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Polri terus melakukan upaya intensif dan proaktif untuk mencari pihak nan diduga melakukan pembakaran lahan maupun area hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku nan melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," ujarnya.

Irhamni mengatakan peningkatan penanganan kasus tersebut sejalan dengan aktivitas asistensi nan dilakukan jejeran Polda berbareng Dittipidter Bareskrim. Selain penindakan, Polri juga melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi meluasnya karhutla.

Sebanyak sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikirim untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ancaman pembakaran lahan, khususnya di tengah kondisi tandus panjang nan disebut dipengaruhi kejadian El Nino.

"Secara proaktif juga kami melakukan asistensi mengenai pencegahan. Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, aktivitas preemtif, preventif," jelasnya.

Di sisi lain, Irhamni menyebut 89 tersangka nan telah ditangani sementara ini merupakan perorangan. Namun, interogator tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus tersebut.

"Sementara tetap perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri perangkat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi nan melibatkan korporasi," imbuhnya.

Dia memastikan pihak korporasi juga bakal ditindak andaikan interogator menemukan bukti nan cukup mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas pembakaran lahan.

"Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah perangkat bukti. Jangan cemas jika ada perangkat bukti sedikit apapun nan krusial menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi bakal kami kejar dan bakal kami tindak tentunya," tegas Irhamni.

(bel/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News