
Polri tangkap tersangka live streming pornografi (Foto: Ilustrasi)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka nan diduga menjalankan tindakan live streaming pornografi untuk memperoleh untung dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus nan relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan nan lebih vulgar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berkedudukan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berkedudukan sebagai talent, sementara RY menjadi host nan mengarahkan jalannya siaran.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·