Polri: Perputaran Dana Judi Daring Turun Signifikan di Semester I

Sedang Trending 2 jam yang lalu
 Perputaran Dana Judi Daring Turun Signifikan di Semester I Ilustrasi.(Magnific)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaporkan penurunan signifikan pada nomor perputaran biaya pertaruhan daring (online) hingga semester pertama tahun 2026. Penurunan ini diklaim sebagai hasil dari intensifikasi upaya pemberantasan melalui penindakan hukum, pemutusan akses situs, hingga penelusuran aliran biaya nan lebih ketat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa berasas info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran biaya judi daring pada semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp86,8 triliun.

Angka tersebut menunjukkan tren penurunan nan tajam jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, perputaran biaya judi daring pada tahun 2024 mencapai Rp359,8 triliun, sementara pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp286,8 triliun.

"Pemberantasan pertaruhan daring dilakukan melalui pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran untuk menghalang operasional jaringan," ujar Adex dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (3/9).

Modus Operandi dan Tantangan Teknologi

Adex menjelaskan bahwa para pelaku pertaruhan daring terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menghindari penemuan petugas. Modus nan digunakan meliputi perpindahan domain secara cepat, pembuatan situs tiruan (mirror site), hingga perubahan pola promosi di media sosial.

Dalam perihal menyamarkan aliran dana, jaringan ini menggunakan pola pelapisan transaksi (layering), penggunaan rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto. Rekening nominee sendiri merupakan akun atas nama pihak lain nan digunakan untuk memegang aset, sementara kewenangan faedah penuh tetap berada di tangan pemilik asli.

"Perjudian daring mempunyai karakter lintas negara. Server, operator, hingga tim pemasaran seringkali berada di negara nan berbeda dengan sistem norma nan berbeda pula," tambahnya.

Sinergi Antarlembaga dan Penurunan Perkara

Untuk memutus rantai pertaruhan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital: Pemutusan akses situs dan konten perjudian.
  • PPATK: Analisis dan penelusuran aliran biaya transaksi mencurigakan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia: Pemutusan sarana pembayaran nan digunakan jaringan judi.

Data kepolisian juga menunjukkan penurunan jumlah perkara nan ditangani. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Angka ini turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka. Sementara itu, hingga September 2026, Polri baru menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.

Berdasarkan pemutakhiran info per 2 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita biaya sebesar Rp131,1 miliar dari 353 rekening, serta 4.738 dolar AS dari satu rekening mengenai jaringan perjudian.

Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan upaya pencegahan melalui literasi dan edukasi. Langkah ini bermaksud agar masyarakat memahami akibat besar pertaruhan daring dan tidak mudah tergiur oleh promosi nan dilakukan oleh jaringan pertaruhan tersebut. (Ant/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia