Sementara itu, Kasubdit III Direktorat P2A Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, mengatakan terdapat dua prinsip utama dalam perampasan aset, ialah conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.
Menurut Eko, Kortas Tipidkor telah menerapkan prinsip conviction-based forfeiture, ialah perampasan aset berasas putusan pidana.
NH Kortastipidkor disebut Eko sampai saat ini telah menerapkan prinsip tersebut khususnya berangkaian dengan pidana alias conviction-based forfeiture.
"Jadi kami merampas aset berasas putusan pidana. Jadi dan kami ada di gerbang terdepan," tutur Eko.
Eko memastikan Kortas Tipidkor siap menjalankan ketentuan mengenai perampasan aset andaikan RUU tersebut disahkan. Ia mengatakan, pihaknya telah memikirkan upaya pengembalian aset negara nan lenyap dalam setiap perkara.
"Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak norma pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset," tandas Eko.
36 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·