Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru

Ilustrasi.

JAKARTA – Tim Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi nan terdiri atas pihak perbankan dan seorang mahir guna mengusut kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap saksi dan mahir dalam perkara dugaan TPPU untuk tersangka Febrie Adriansyah. Anang menegaskan bahwa proses investigasi bakal terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Rabu (9/9/2026).

Proses pemeriksaan saksi tersebut dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas seberat 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com