Operasional Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy di Serpong, Tangerang Selatan, tengah menghadapi krisis pasokan bahan bakar nuklir.
Di saat nan sama, proses peralihan aset antara PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) alias INUKI ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) nan belum tuntas menyisakan persoalan keselamatan serius. Sebab tetap ada puluhan kilogram uranium aktif nan tersimpan di akomodasi tersebut.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Zainal Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi XII DPR RI nan dipimpin Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Zainal menjelaskan, reaktor riset nuklir terbesar milik Indonesia di Serpong tersebut saat ini kehabisan bahan bakar.
Masalahnya, komponen bahan bakar reaktor itu dirancang unik dan tidak bisa diimpor sembarangan dari luar negeri lantaran selama ini diproduksi berdikari di dalam negeri oleh PT INUKI. Namun, produksi terhenti imbas proses transisi aset ke BRIN nan berlarut-larut.
“Sampai saat ini kami sampaikan bahwa info nan saya terima bahan bakar reaktor nuklir sudah lenyap dan kita tidak memproduksi bahan bakar nuklir,” ujarnya.
“Bahan bakar nuklir untuk reaktor di Serpong itu tidak bisa serta merta kita membeli dari negara lain lantaran itu hanya diproduksi oleh PT INUKI. Nah sampai saat ini serah terima INUKI ke BRIN belum terselesaikan,” lanjutnya.
Ketidaktuntasan proses serah terima tersebut menjadi perhatian utama pengawas tenaga nuklir. Pasalnya, di akomodasi PT INUKI saat ini tetap tersimpan material radioaktif aktif berkadar tinggi dalam jumlah signifikan nan menuntut pengamanan ketat sesuai standar internasional.
“Yang perlu menjadi perhatian Bapak Ibu, lantaran di INUKI tetap tersedia uranium sekitar 20 kilogram setara 1 fuel element, ini nan menjadi perhatian kita semua. Gedung 10 maupun Gedung 60 tetap memerlukan dekontaminasi,” ungkap Zainal.
Ia mengingatkan, meski sarana dan prasarana di letak tersebut sekarang dalam kondisi tidak ideal akibat masa transisi, standar perlindungan radiasi dan komitmen pengamanan nuklir (safeguards) tidak boleh mengendur sedikit pun demi mencegah ancaman kebocoran alias penyalahgunaan material.
“Meskipun kondisi sarana prasarana sudah tidak ideal, tanggungjawab terhadap keselamatan, keamanan, dan safeguards secara nasional maupun internasional tetap kudu dilakukan,” tegasnya.
Ruang Simpan Limbah Radioaktif Menipis
Persoalan nuklir nasional kian kompleks menyusul menipisnya daya tampung akomodasi penyimpanan limbah radioaktif nasional nan sekarang dikelola oleh BRIN.
Zainal membeberkan bahwa kapabilitas ruang penyimpanan limbah tersebut sekarang sudah berada di periode pemisah aman.
“Kapasitas penyimpanan BRIN telah mencapai 88,5 persen. Nah ini nan perlu menjadi perhatian. Limbah radioaktif nan kita kelola tidak hanya berasal dari aktivitas nuklir saat ini. Sumbernya antara lain dari aktivitas medik, industri, instalasi nuklir, penelitian, serta aktivitas nan berpotensi menghasilkan kontaminasi radioaktif,” katanya.
Kondisi kritis ini kian rentan lantaran adanya kekosongan payung kelembagaan pasca-peleburan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke dalam BRIN. Mengacu pada undang-undang ketenaganukliran, kudu ada badan pelaksana unik nan bekerja mengelola limbah dan menjalankan kegunaan ketenaganukliran secara terdedikasi, peran nan dulunya diemban BATAN namun secara izin nomenklaturnya belum terakomodasi penuh dalam mandat kelembagaan BRIN.
“Sampai saat ini badan pelaksana tidak ada. nan ada adalah BRIN. Dalam konteks ini, Badan Tenaga Nuklir nan awalnya sebagai badan pelaksana, dalam Perpres BRIN tidak punya. Sehingga ini menjadi perlu diperhatikan kita bersama,” pungkasnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·