
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan investigasi kasus SMS Blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang nan mencatut lembaga kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut sekarang segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21.
Kasus ini ditangani berasas Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tahap dua alias penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan peralatan bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Andrian, Kamis (7/5/2026).
Adapun empat tersangka nan diserahkan ialah RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting nan berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·