Polri Limpahkan 2 WN Pakistan Penyelundup 97 Kapsul Sabu ke Jaksa

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Polri Limpahkan 2 WN Pakistan Penyelundup 97 Kapsul Sabu ke Jaksa

Polri Limpahkan 2 WN Pakistan Penyelundup 97 Kapsul Sabu ke Jaksa (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka penduduk negara Pakistan dan peralatan bukti kasus dugaan penyelundupan sabu dalam 97 kapsul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota (Tangkot). 

Tersangka merupakan pasangan suami-istri ialah Muhammad Javed Jaffar (36) dan Saima Bibi (29). Mereka menyelundupkan sabu dalam tubuh dengan langkah ditelan saat terbang dari Lahore, Pakistan ke Jakarta.

“Pelimpahan tersangka dan peralatan bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim pada Kamis pukul 11.00 bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, peralatan bukti nan dilimpahkan ialah 97 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 1075,9 gram brutto (sudah dimusnahkan). Uang tunai pecahan 100 US dollar sebanyak lima lembar, 50 US dollar tiga lembar, 20 US dollar sebanyak dua lembar dan Uang tunai pecahan 1 US Dollar sebanyak empat lembar.

Kemudian, duit tunai 1.000 Rupee Pakistan sebanyak dua lembar, 100 Rupee Pakistan dua lembar, 50 Rupee Pakistan satu lembar, 10 Rupee Pakistan satu lembar.

Selain itu, 62 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 563,33 gram brutto. 

“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan melangkah aman, tertib, dan lancar,” ujar Zusen.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com