Awaludin
, Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |11:10 WIB

Media sosial (foto: freepik)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa 28 penggiat media sosial nan mengelola 37 akun, nan terindikasi berangkaian dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari puluhan orang tersebut, 10 di antaranya bersambung ke proses penyidikan.
Sementara itu, sisanya diberikan peringatan dan edukasi agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta akibat norma dalam penggunaan media sosial.
"10 orang dilanjutkan ke dalam proses investigasi dan saat ini sedang menjalani proses investigasi juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Iman, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GP Al Washliyah), Aminullah Siagian, mendukung langkah tegas Polri untuk mengungkap jaringan pembuat, dalang, serta pihak nan diduga memesan konten hoaks berjudul "Agustus" nan berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·