Polresta Sidoarjo tangkap pelaku kekerasan seksual anak kandung(MI/Hery Susetyo)
SATRESKRIM Polresta Sidoarjo menangkap seorang laki-laki berinisial AS (49), penduduk Kecamatan Taman, Sidoarjo, lantaran diduga tega menyetubuhi anak kandung sendiri, DAA (17), hingga mengandung empat bulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, tersangka nan bekerja sebagai tukang jahit tersebut memanfaatkan situasi pasca-perceraian dengan istrinya. Tersangka dan korban diketahui tinggal berdua di sebuah bilik kos sempit di area Taman.
"Tersangka memanfaatkan kondisi perceraian untuk tinggal berdua di bilik kos berbareng korban. Bukannya melindungi, tersangka justru melampiaskan gairah menyimpangnya kepada anak kandungnya sendiri," kata Christian Tobing saat konvensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tindakan bejat tersebut pertama kali terjadi pada akhir Desember 2025. Tersangka mengaku tergiur saat memandang korban nan sedang tertidur lelap sepulang dirinya bekerja malam hari.
Faktor keterbatasan ruang di bilik kos diakui tersangka menjadi pemicu intensitas pertemuan nan tinggi, hingga membuatnya kerap memperhatikan aktivitas korban saat berganti busana alias selesai mandi.
"Aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di waktu nan berbeda. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kondisi perut korban nan kian membesar tidak lagi dapat disembunyikan," kata Tobing.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak family pada akhir April 2026. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo kemudian menangkap AS di letak persembunyiannya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah busana korban sebagai peralatan bukti.
Atas perbuatannya, tersangka sekarang ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Yaitu pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban, ancaman balasan pidananya bakal ditambah sepertiga dari ancaman balasan pokok. Kami pastikan kasus ini dikawal ketat hingga pengadilan demi keadilan korban," tegas Tobing. (HS)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·