Polresta Denpasar ungkap modus penimbunan BBM subsidi.
, DENPASAR, – Kepolisian Resor Kota Denpasar sukses mengungkap modus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Denpasar pada 10 Mei 2026. Dua orang tersangka, berinisial SI (40) dan SU (34), telah diamankan dalam kasus ini.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, modus operandi para pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan nan tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Setelah itu, solar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan dan dijual kembali dengan nilai non subsidi.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Denpasar berasas laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU. Dalam operasi ini, polisi juga menyita beberapa peralatan bukti, seperti kendaraan, jeriken berisi solar subsidi, perangkat penyedot BBM, dan arsip transaksi penjualan.
Polisi saat ini tetap menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat dalam praktik terlarangan ini. Polresta Denpasar menegaskan bakal terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, nan merugikan negara dan masyarakat nan berkuasa menerima subsidi tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan alias penyalahgunaan pengedaran BBM subsidi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 nomor 9 Undang-Undang No. 6 tahun 2023.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·