Wanita Tewas di Pematangsiantar Ternyata Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Max Acronym/Shutterstock

Polisi telah menangkap pelaku nan membunuh seorang wanita berjulukan Rismaida Siahaan (35) di Jalan Besar Sidanamik, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Rabu (3/6).

Pelaku tersebut berjulukan Rifael Simanuntak (19) nan ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada hari nan sama.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, pengungkapan ini bermulai dari laporan kerabat korban kepada polisi pada pukul 09.30 WIB, Rabu (3/6). Korban ditemukan tewas di warung tempat berjualannya dengan sejumlah kekayaan barang miliknya raib.

“Pelapor memandang korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedainya, banyak penduduk nan memandang demikian juga dengan petugas kepolisian. Selanjutnya pelapor mengecek kekayaan barang milik korban,” ungkap Sandi dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

“Sepeda motor milik korban tidak ditemukan di rumahnya, cincin di jarinya hilang, duit jualan di laci warung hilang. Pelapor tidak tau pasti jumlah kerugian,” tutur Sandi.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi. Pelaku sukses diamankan pada pukul 13.00 WIB.

Ilustrasi Pembunuhan. Foto: DC Studio/Shutterstock

“Selanjutnya tim Opsnal menginterogasi pelaku dan pelaku langsung mengakui perbuatannya dan seluruh peralatan bukti tetap ada pada dirinya,” ucap Sandi.

Dari tangan pelaku, polisi sukses mengamankan peralatan milik korban ialah satu unit sepeda motor, tiga unit ponsel, empat buah perhiasan emas, tiga buah kartu ATM, empat buah kitab tabungan, dua buah surat kendaraan bermotor, satu kunci rumah, hingga duit tunai sebesar Rp 2.286.000.

Sandi menjelaskan, awal mula peristiwa ini saat pelaku sedang berbelanja di warung korban. Berdasarkan keterangan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata nan membikin pelaku tersinggung.

“Pelaku awalnya datang ke warung korban untuk beli rokok dan korban ada ocehan kotor sehingga pelaku tidak terima,” kata Sandi.

Setelah itu, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh. Bahkan kepala korban terbentur ke lantai.

“Pelaku mengatakan bahwa pelaku awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai,” ucap Sandi.

Pelaku pun pulang ke rumah, namun kembali satu jam berikutnya lantaran merasa resah atas nasib korban. Ketika di lokasi, dia pun mengetahui korban sudah tidak bernapas dan dia mengambil barang-barang milik korban.

“Kemudian mengambil peralatan berbobot korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban,” sebut Sandi.

Atas tindakannya, pelaku pun disangkakan dengan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) nan mengakibatkan luka berat alias kematian. Dalam pasal ini, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan