Barang bukti penangkapan jaringan narkoba oleh Polresta Cirebon.(Dok Polresta Cirebon)
JAJARAN Polresta Cirebon sukses menangkap seorang laki-laki berinisial WBK, 41, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (1/9), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penyergapan tersebut, petugas menemukan peralatan bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih 5,24 gram. Tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan peralatan haram tersebut di dalam kaleng biskuit berwarna ungu.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan pendukung operasional nan memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika. Barang bukti nan diamankan meliputi dua timbangan digital, dua pak plastik klip bening, 20 sedotan plastik hitam, lakban, plastik pengemas, satu ponsel pintar, serta duit tunai senilai Rp1.900.000 nan diduga hasil transaksi penjualan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkepanjangan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah norma Cirebon.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami, Polresta Cirebon dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang mobilitas sedikit pun bagi para pelaku nan nekat merusak masa depan masyarakat dengan peralatan haram ini," ujar Imara Utama, Kamis (3/9).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka WBK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan pasokan peralatan dari seorang penyuplai berinisial Unying. Modus operandi nan dilakukan tersangka adalah memaketkan kembali sabu tersebut untuk diedarkan secara satuan kepada pemesan di wilayah Cirebon.
Saat ini, WBK ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pengetesan laboratorium terhadap sediaan sabu, serta proses investigasi lebih lanjut. Polisi juga menetapkan penyuplai berinisial Unying ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran.
Atas perbuatan pidana itu, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·