Polresta Cirebon Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal, 6.964 Butir Disita

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Polresta Cirebon Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal, 6.964 Butir Disita Salah satu pengedar pbat keras terlarangan diamankan Polresta Cirebon berikut peralatan buktinya.(Doc Humas Polresta Cirebon)

POLRESTA Cirebon amankan sebanyak tiga pengedar obat keras illegal (OK). Ribuan obat keras illegal pun sukses diamankan. Berdasarkan info nan sukses dihimpun jejeran Polresta Cirebon, melalui operasi maraton dan pengembangan kilat nan dilancarkan pada Senin, (10/8), petugas sukses mengamankan tiga pengedar obat keras terlarangan (OK) di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan, serta menyita total 6.964 butir OK. 

Penindakan diawali dari penyergapan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, pada pukul 13.30 WIB. Di titik tersebut petugas membekuk tersangka T (35), saat penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan puluhan tramadol, dan trihexyphenidyl, serta duit sisa hasil penjualan, HP dan tas selempang.

Dari hasil pemeriksaan nan dilakukan terhadap T diperoleh keterangan bahwa pasokan obat tersebut dari seorang  berinisial  S nan sekarang tetap dalam pengejaran

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB petugas bergerak ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Petugas meringkus tersangka MF (27), dan kembali menyita puluhan peralatan bukti  tramadol sisa penjualan, duit tunai ,  dompet, serta HP.

Saat diinterogasi petugas, MF mengaku mendapatkan pasokan OK dari seorang pemasok besar di wilayah Susukan berinisial  A. Selanjutnya petugas melancarkan pengembangan ke letak sasaran. Tepat pukul 18.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka A (42), di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Dari penggeledahan di rumah A, petugas membongkar penyimpanan penyimpanan obat berkapasitas besar dan menyita peralatan bukti dahsyat sebanyak 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl nan disembunyikan di dalam dua buah tas ransel.

Tersangka A membeberkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dari seorang bandar nan juga berinisial A nan sekarang  tengah diburu jejeran Satnarkoba Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan pengungkapan rantai peredaran obat keras terlarangan ini merupakan komitmen nyata Polresta Cirebon dalam memutus rantai pasokan obat terlarang nan menyasar masyarakat dan generasi muda. 

"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak bakal memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa ilegal. Kami bakal terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon," tutur Imara, Rabu (12/8). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini ketiga tersangka beserta peralatan bukti sebanyak 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, duit hasil penjualan, serta peralatan komunikasi telah diamankan di Mapolresta Cirebon. (UL)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia