Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun dijanjikan bingkisan hingga Rp178 juta jika sukses menyelundupkan 1,3 ton ketamin.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menyebut duit itu bakal diserahkan setelah proses serah terima ketamin rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp178.281.000)," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (16/8).

Zulkarnain menjelaskan masing-masing ABK nan terdiri atas tujuh penduduk negara Myanmar dan satu penduduk negara Taiwan itu mempunyai bayaran berbeda tergantung perannya.

Ia merinci untuk kapten kapal digaji sebesar USD 3.000 alias sekitar Rp53,4 juta. Sementara untuk nan lainnya seperti chief engineer menerima bayaran USD 2.800 (Rp49,9 juta) dan posisi terendah, ialah koki, digaji USD 1.000 (Rp17,8 juta).

Sedangkan untuk peran pengendali menerima penghasilan bulanan sebesar NT$ 50 ribu (Rp27,8 juta) dengan bingkisan setiap pengantaran mencapai NT$ 100 ribu (Rp55,6 juta).

Sebelumnya tim campuran mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah abdi negara menerima info adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal nan bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Barang bukti itu ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan balut ketamin ditemukan di bagian kapal.

Bareskrim Polri kemudiaj menahan total 8 Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun nan telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton Ketamin.

Zulkarnain menjelaskan proses investigasi diserahkan kasus tersebut diserahkan lantaran kewenangan penyidikannya menjadi ranah kepolisian.

"Karena kewenangan investigasi sediaan farmasi, maka nan melakukan investigasi adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Ia menambahkan, pembagian tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam patokan tersebut, investigasi mengenai sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN konsentrasi pada investigasi narkotika dan psikotropika.

"Penyidiknya adalah interogator Polri, sedangkan BNN investigasi narkotika dan psikotropika," ujarnya.

(tfq/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional