Polresta Banyumas Tahan Eks Pegawai Mandiri Taspen, Diduga Jalankan Investasi Bodong

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polresta Banyumas Tahan Eks Pegawai Mandiri Taspen, Diduga Jalankan Investasi Bodong (MI/Lilik)

POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N namalain D, 36. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya nasabah. Tersangka diduga menawarkan investasi terlarangan dengan pola menyerupai skema Ponzi nan menyasar para pensiunan.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari pengguna nan mengaku mengalami kerugian. Laporan pertama diterima pada 5 Mei 2026, kemudian disusul laporan lain pada 2 Juni 2026.

"Dalam perkara ini kami menetapkan saudari D sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," ujar Petrus saat memberikan keterangan pers, Senin (8/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pegawai bank untuk mendekati pengguna nan sedang mengusulkan angsuran pensiun. Korban kemudian diarahkan untuk mengusulkan pinjaman alias penambahan plafon angsuran dengan nilai nan lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.

Setelah biaya pinjaman cair, tersangka menawarkan program tabungan maupun investasi nan diklaim bisa memberikan untung tinggi dalam waktu singkat. Namun belakangan diketahui program tersebut bukan merupakan produk resmi nan diterbitkan oleh Bank Mandiri Taspen. 

"Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan untung nan sangat tinggi. Ternyata produk tersebut bukan produk resmi dari bank," kata Kapolresta.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan alias side bypass. Uang nan disetorkan korban tidak masuk ke rekening bank, melainkan langsung ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Untuk memperkuat kepercayaan para korban, tersangka disebut menggunakan blangko bank nan sudah tidak berlaku. Dokumen tersebut ditunjukkan seolah-olah transaksi nan dilakukan merupakan bagian dari jasa resmi perbankan. "Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa biaya nan diterima dari penanammodal baru digunakan untuk bayar untung maupun tanggungjawab kepada penanammodal lama. Pola tersebut dinilai mempunyai karakter nan serupa dengan skema Ponzi alias money game.

"Keuntungan nan dibayarkan kepada penanammodal lama berasal dari duit penanammodal baru, bukan dari untung upaya nan nyata. Modus seperti ini pasti bakal runtuh ketika aliran penanammodal baru mulai habis," jelasnya.

Hingga kini, Polresta Banyumas menangani lima laporan mengenai kasus tersebut. Empat laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya tetap dalam proses penyelidikan.

Tiga laporan di antaranya berangkaian dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban diketahui merupakan pensiunan, baik dari kalangan aparatur sipil negara maupun purnawirawan Polri.

Selain laporan dari para nasabah, polisi juga menerima laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen mengenai dugaan pemalsuan arsip dan tindakan fraud nan dilakukan tersangka saat tetap berstatus sebagai pegawai. "Terdapat satu laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen mengenai dugaan pemalsuan arsip dan fraud nan dilakukan tersangka selama tetap bekerja," jelasnya.

Polisi memperkirakan jumlah korban dan nilai kerugian dalam kasus ini tetap berpotensi bertambah. Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polresta Banyumas membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim bagi penduduk nan merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.

"Kami berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban, menghitung total kerugian, mengikuti aliran biaya alias follow the money, serta menempuh langkah maksimal untuk pemulihan kerugian para korban," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi nan menjanjikan untung tidak wajar. Setiap produk keuangan, kata dia, perlu diverifikasi langsung kepada pihak bank melalui customer service, ketua cabang, maupun saluran resmi lain.

"Verifikasi setiap tawaran produk finansial kepada customer service, kepala cabang, maupun call center resmi bank. Pastikan transaksi tercatat dalam sistem perbankan dan dilakukan di hadapan teller," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 alias Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan maksimal empat tahun penjara.

"Ancaman balasan masing-masing pasal, selain Pasal 127, Pasal 492 itu empat tahun, Pasal 486 juga maksimal empat tahun. Sedangkan Pasal 127 merupakan perbuatan perbarengan tindak pidana," tandasnya. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia