Satpol PP Karawang, Jawa Barat menyegel sementara tempat intermezo malam (THM) Karawang Theatre Night Mart pada Senin (8/6) sore. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya dugaan pesta gay serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian nan terjadi pada Sabtu lalu.
"Dasarnya (penutupan), kemarin itu pas malam Minggu itu, ada LGBT di sini. Terus pihak pengelola Karawang Theatre Night Mart sudah saya panggil tadi ke kantor, menyatakan iya. Jadi ada pasangan sesama jenis di atas sini dan mereka sudah ditangani dari pihak kepolisian," kata Prasetya.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol meski izin belum terbit. Menurut Prasetya, pengelola telah beberapa kali mendapatkan teguran, namun tetap melakukan pelanggaran.
"Izin minol (minuman beralkohol)-nya itu belum terbit tapi mereka menjual minol. Permasalahan itu kan harusnya ada rekomendasi dari Disperindag. Tapi ini mereka sudah melanggar aturan. Terus teguran satu, dua, tiga itu sudah dilayangkan. SOP semua sudah dilayangkan, makanya kita berani melaksanakan penutupan sementara," ujarnya.
Prasetya menegaskan, langkah nan diambil Satpol PP murni berasas patokan nan bertindak dan sebagai respons atas keresahan masyarakat.
"Ya kita di sini kerja berasas patokan aja, regulasi. Saya enggak bakal takut untuk persoalan ini lantaran memang sudah menyalahi aturan. LGBT ya keresahan masyarakat, jelas lah. Terus lagi kita itu kan banyak pesantren, masa iya kita membebaskan hal-hal nan seperti itu di kampung kita sendiri?" tegasnya.
Hanya Kantongi Izin Restoran
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menjelaskan bahwa izin nan dimiliki pengelola saat ini hanya sebatas izin restoran. Izin tersebut tidak memperbolehkan penjualan minuman beralkohol.
Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan aktivitas penjualan minuman beralkohol nan dilakukan pengelola tidak sesuai dengan izin upaya nan tercatat dalam sistem OSS.
"Yang beraksi kemarin itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kan kenyataannya mereka menjual. Nah, dan izin minuman alkohol pun belum keluar, akhirnya diadakan lah penutupan oleh Satpol PP," kata Sandi.
Pengelola Minta Maaf
Dugaan pesta gay itu mencuat setelah viral sebuah video pendek memperlihatkan sejumlah laki-laki muda tampak bermesraan dengan sesama jenisnya. Pihak manajemen Karawang Theatre Night Mart menyampaikan permohonan maaf atas viralnya video itu.
Permohonan maaf itu disampaikan Manajer Operasional Karawang Theatre Night Mart, Tommy Wijaya, usai memberikan penjelasan di Kantor Satpol PP Karawang pada Senin siang.
"Saya sebagai manajer operasional menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ke depannya saya percaya kejadian seperti itu tidak bakal terulang lagi. Terima kasih semuanya," ungkapnya.
Menurut Tommy, pihak manajemen tidak pernah mendukung aktivitas tersebut dan telah menjalankan SOP nan berlaku.
Bahkan saat kejadian, dia mengeklaim petugas keamanan nan memergoki perihal itu sempat menegur para visitor tersebut dan meminta mereka meninggalkan tempat.
“Dari pihak kami, petugas keamanan sebenarnya sudah mengetahui. Mereka sudah memberikan teguran dan meminta nan berkepentingan untuk pulang. Namun, soal video nan viral, kami baru mengetahuinya keesokan hari,” katanya.
Terkait langkah ke depan, Tommy menegaskan manajemen bakal memperketat pengawasan dan menolak segala corak aktivitas nan dianggap melanggar patokan nan berlaku.
“Kami bakal memperketat pengawasan agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Kami tidak mendukung aktivitas seperti itu dan sudah memasang roll banner serta menayangkan video pada layar info nan menyatakan bahwa kami tidak mendukung aktivitas tersebut,” ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·