Ilustrasi.(Magnific)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial NH, 31, atas dugaan pencurian perhiasan emas milik mantan majikannya. Total kerugian akibat tindakan pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp119 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa NH ditangkap pada Jumat (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan nan diajukan oleh korban.
"Dalam proses pemeriksaan awal, NH mengakui mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni," ujar Dizha di Banda Aceh, Sabtu (29/8).
Sebagai informasi, mayam merupakan satuan berat emas nan lazim digunakan di Aceh. Satu mayam setara dengan kurang lebih 3,3 gram. Dengan demikian, 13 mayam nan diakui pelaku setara dengan sekitar 42,9 gram emas.
NH diketahui pernah bekerja sebagai ART di rumah korban, Nuraida, 50, nan berlokasi di Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan peralatan bukti berupa 11 mayam alias sekitar 36,3 gram emas yang terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang. Selain perhiasan, petugas juga menyita sejumlah peralatan nan diduga dibeli menggunakan duit hasil penjualan emas rampasan tersebut.
"Kami menyita satu sepeda motor Honda Vario, dua telepon seluler merek Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu lemari es merek Sharp," tambah Dizha.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari hilangnya sebagian perhiasan pada 4 Juni 2026. Kecurigaan semakin menguat pada 7 Agustus 2026, saat korban menemukan salah satu gelang miliknya mempunyai ukuran nan berbeda dari biasanya, nan diduga ditukar oleh pelaku.
Setelah mencocokkan dengan surat kepemilikan, korban memperkirakan total emas nan lenyap mencapai 19,5 mayam alias sekitar 64,35 gram. Berdasarkan nilai emas per 24 Agustus 2026, nilai kerugian mencapai Rp119 juta.
Hasil penyelidikan Tim Opsnal Jatanras menunjukkan bahwa pelaku menjual alias menukarkan emas tersebut di dua tempat, ialah Toko Emas Om Yan sebanyak 10 mayam dan Toko Emas Mustika sebanyak 3 mayam.
Saat ini, NH beserta peralatan bukti ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penanganan perkara ini. (Ant/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·